Parapuan.co - Menyambut bulan Ramadan, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.
SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 yang diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam panduan tersebut, terdapat beberapa aturan terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan selama wabah Covid-19, seperti tarawih, pengajian, dan vaksinasi saat puasa.
Terdapat pula aturan mengenai test swab yang tidak membatalkan puasa jika dilakukan di tengah puasa.
Melansir Kompas.com, berikut ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SK Dewan Pimpinan MUI:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah).
Hal tersebut antara lain: Kewajiban menyelenggarakan shalat Jumat, merapatkan kembali shaf saat shalat berjemaah, menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jemaah shalat lima waktu dan shalat tarawih.
Baca Juga: Warga Negeri Wakal Maluku Laksanakan Puasa Ramadan Mulai 31 Maret 2022