Parapuan.co - Kawan Puan, mulai Jumat (1/4/2022), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan tersebut tentu saja berpengaruh kepada harga barang dan jasa yang biasa kita gunakan sehari-hari.
Jenis barang dan jasa yang akan ikut naik tarifnya bermacam-macam, mulai dari bahan kebutuhan pokok hingga layanan langganan platform hiburan.
Melansir dari Kompas.com, berikut sejumlah harga barang dan jasa yang mengalami kenaikan akibat PPN 11 persen.
1. Mie Instan
Bagi Kawan Puan penggemar mie instan, harga makanan favoritmu di pasar swalayan ini akan naik tipis sekitar Rp25.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa kenaikan mi instan seharga Rp25 mampu berkontribusi pada penerimaan negara secara agregat.
2. Pulsa
Nah, Kawan Puan harus kembali mengatur pengeluaran pulsamu setelah kenaikan PPN ini.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Tarif PPN 11 Persen, Ini Sembako yang Bebas PPN