Parapuan.co - Memasuk bulan Ramadan, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinanti, termasuk para karyawan.
Tunjangan Hari Raya sendiri merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Biasanya, uang THR akan diterima oleh karyawan 1-2 minggu sebelum hari raya.
Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait jumlah nominal yang akan diterima oleh karyawan.
Dikutip dari laman Kompas.com, ketentuan THR karyawan diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kemnaker.
Perlu diperhatikan, THR lebaran wajib dibayarkan oleh perusahaan secara tepat waktu untuk karyawan yang telah memenuhi kriteria.
Sementara, untuk pelaksanaannya akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kriteria yang dimaksud adalah karyawan telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Lebih lanjut lagi, lama masa kerja karyawan tersebut akan memengaruhi besaran THR yang diterima dan berikut cara menghitung THR karyawan:
Baca Juga: Simak, 5 Cara Tepat Melakukan Negosiasi Gaji untuk Karyawan Pemalu