Parapuan.co - Di lebaran 2022 ini, Presiden Joko Widodo telah memperbolehkan masyarakat untuk mudik.
Keputusan tersebut mempertimbangkan penurunan angka kasus Covid-19 dan masuknya era new normal.
Karenanya, Jokowi mengizinkan masyarakat Indonesia untuk pulang kampung ke daerahnya.
Namun, izin mudik yang diberikan Jokowi bukan tanpa syarat nih Kawan Puan.
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan beberapa syarat mudik lebaran 2022.
Di mana pemudik akan terbagi menjadi tiga golongan kelompok berdasarkan vaksin yang telah didapat.
Melansir Kompas.com, syarat mudik akan berbeda bagi orang yang sudah melakukan vaksin booster dan yang belum.
“Bagi yang belum vaksin atau vaksin baru sekali tetap harus tes PCR, yang sudah vaksin dua kali masih perlu tes Antigen, dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa,” kata Budi.
Dari penjelasan Menkes di atas, syarat mudik pun bisa diperinci menjadi:
Baca Juga: Vaksin Ketiga Jadi Syarat Mudik 2022, Begini Cara Cek Lokasi Booster Terdekat