Ini Rincian Tarif Layanan untuk Dapatkan Sertifikasi Halal di Indonesia, Berapa Biayanya?

By Ardela Nabila, Rabu, 13 April 2022

Biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Parapuan.co - Sejak akhir tahun 2021 lalu, Kementerian Agama mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Kepala BPJPH Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham, mengatakan, penetapan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam memberikan transparansi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal.

“Penetapan peraturan tarif layanan juga wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian tarif serta transparansi biaya layanan sertifikasi halal di Indonesia,” ujar Aqil, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (13/4/2022).

Aqil kemudian menjelaskan, terdapat dua jenis tarif layanan BLU BPJPH, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Sementara itu, tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruang, gedung, dan bangunan; penggunaan peralatan dan mesin; penggunaan laboratorium; dan penggunaan kendaraan bermotor.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, berikut ini daftar rincian tarif layanan utama BLU BPJPH.

Baca Juga: Pelaku UMK, Ini Syarat Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari BPJPH