Parapuan.co- Sebagai suatu negara, Indonesia juga membutuhkan kerjasama dengan negara lainnya.
Maka dari itu, Indonesia perlu menjalin hubungan dengan negara-negara lain yang bebas dan aktif sesuai hukum internasional, baik dalam bentuk kerjasama bilateral maupun multilateral.
Untuk menjalankan hubungan dengan negara lain, Indonesia memerlukan perwakilan diplomatik.
Makna profesi perwakilan diplomatik, tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4, berikut isinya:
Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.
Diketahui terdapat lima profesi perwakilan diplomatik di Indonesia menurut Kongres Wina 1815.
Berikut lima profesi perwakilan diplomatik di Indonesia melansir Kompas.com:
1) Duta Besar atau Ambassador
Duta besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia yang merupakan perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri.
Baca juga: Besaran Gaji Profesi Diplomat Beserta Tunjangannya yang Menggiurkan