Mudik Lebaran Naik Kereta Api? Ini Syarat Terbaru yang Wajib Dipenuhi

By Linda Fitria, Kamis, 21 April 2022

Syarat mudik Lebaran kereta api terbaru

Parapuan.co - Ada berbagai cara bisa digunakan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022 nanti.

Bisa dengan mengendarai kendaran pribadi, pesawat, bus, atau dengan kereta api.

Meski berbeda moda transportasi, namun syarat mudik Lebaran 2022 tetap sama, yakni masyarakat diwajibkan untuk mendapatkan vaksinasi booster.

Selain itu, ada juga beberapa syarat lain yang baiknya masyarakat perhatikan khususnya jika kamu memilih naik kereta api.

Melansir Kompas.com, bagi para pemudik yang hendak menggunakan kereta api, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti:

- Pertama, bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster, pemudik tidak perlu menyertakan surat bukti tes PCR maupun antigen.

- Kedua, untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin kedua, wajib menyertakan surat negatif tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Ketiga, untuk pemudik yang baru mendapat vaksin pertama, wajib menyertakan surat negatif tes PCR 3x24jam.

- Keempat, bagi yang tidak bisa divaksin karena alasan medis, wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes negatif PCR 3x24 jam.

Baca Juga: PBNU Buka Program Mudik Gratis Lebaran 2022, Catat Link Pendaftarannya