Parapuan.co - Setelah sebelumnya memperbolehkan kegiatan halalbihalal, pemerintah mengatakan mengenai kapasitas yang diterapkan dalam aturannya.
Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung membuat berbagai kegiatan yang melibatkan banyak orang harus dilaksanakan lebih berhati-hati.
Hal ini tentunya agar terhindar dari penularan Covid-19.
Masyarakat pun diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan halalbihalal.
Aturan tentang halalbihalal tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halalbihalal pada Perayaan Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/2022.
Untuk penerapannya, kegiatan halalbihalal yang disesuaikan dengan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.
"Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019," demikian petikan SE, seperti dikutip dari Kompas.com.
Berikut ketentuan halalbihalal menurut level PPKM daerah:
-Level 3: maksimal jumlah tamu hadir 50 persen
Baca Juga: Pemerintah Himbau Tidak Ada Makan dan Minum dalam Halalbihalal