Parapuan.co - Bagi kebanyakan orang yang hendak membeli rumah dengan dana terbatas, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menjadi salah satu pembiayaan yang dipilih.
KPR sendiri tak hanya terdiri dari KPR konvensional, namun ada juga KPR syariah yang bisa menjadi alternatif apabila ingin membeli rumah dengan prinsip syariah.
Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Kompas.com, KPR syariah merupakan jenis pembiayaan yang dapat berupa pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk rumah, baik bekas maupun baru, dengan prinsip atau akad.
Seperti halnya produk syariah pada umumnya, KPR syariah disediakan oleh bank syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan mengusung prinsip bebas riba.
Perbedaan terbesar antara KPR konvensional dan syariah sendiri terletak pada proses transaksinya, di mana KPR syariah tidak menerapkan transaksi uang, namun berupa barang.
Akad KPR syariah
Dalam hal akad, terdapat setidaknya empat jenis akad KPR syariah, yaitu akad murabahah, akad musyarakah mutanaqisah, akad istishna, dan akad ijarah mutahiyyah bit tamik.
Dari keempat akad tersebut, hanya dua akad yang umum dipakai dalam pembiayaan kepemilikan rumah dan apartemen di Indonesia, seperti dijelaskan berikut ini.
1. Akad jual beli atau akad murabahah
Baca Juga: Mengenal KPR, Mulai dari Definisi, Jenis, Serta Berbagai Keuntungannya