Parapuan.co - Setelah perempuan menikah dan memiliki anak, sebagian dari kita memilih untuk menunda kehamilan.
Dalam upaya penundaan kehamilan, pasangan perlu memilih jenis kontrasepsi yang akan digunakan.
Pemilihan jenis kontrasepsi ini disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pasangan.
Ada berbagai jenis alat kontrasepsi yang bisa menjadi pilihan perempuan menikah.
Kendati demikian, pasangan harus selektif dalam memilih jenis kontrasepsi yang tepat dan aman.
Pasalnya, alat kontrasepsi tersedia dalam berbagai bentuk, mulai dari suntik KB, pil KB, IUD, spiral, hingga implan.
Selain memilih jenis KB yang digunakan, hal yang biasanya menjadi pertimbangan oleh wanita menikah adalah terkait biaya yang harus dikeluarkan.
Namun, Kawan Puan tak perlu khawatir, karena sejumlah layanan KB dapat ditanggung oleh BPJS.
Hal ini mengacu pada aturan baru dalam Peraturan Presiden No. 19 tahun 2016.
Baca Juga: Tanya Dokter Obgyn: Vaksin Kanker Serviks setelah Menikah, Bagaimana Efektivitasnya?