Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Pusat telah menyetujui pelaksanaan salat Idulfitri 1443 Hijriah di masjid atau lapangan.
Izin pelaksanaan salat tersebut dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan sesuai aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keputusan tersebut diatur dalam No SE. 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.
Surat Edaran tersebut telah diresmikan oleh Menteri Keagamaan Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (29/3/2022).
"Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan," bunyi surat tersebut.
Salah satu protokol kesehatan yang harus dipatuhi adalah menjaga jarak, maka jumlah jamaah pun harus dibatasi.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa ketentuan pelaksanaan salat Idulfitri 1443 H terkait kapasitas jamaah.
Diketahui, kapasitas jemaah salat Idulfitri 2022 ditentukan berdasarkan wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM):
1. PPKM level 3: maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta akan Gelar Salat Idulfitri 2022 di JIS, Berikut Denah Lokasinya