Parapuan.co - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) mencatat adanya ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) peserta seleksi tahun 2021 yang mengundurkan diri.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 105 dari 112.514 peserta yang mengundurkan diri dengan berbagai macam alasan.
Salah satunya ialah karena besaran gaji dan tunjangan yang tidak sesuai dengan ekspektasi para peserta.
“Kaget melihat gaji dan tunjangan,” ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama kepada Kompas.com, dikutip Jumat (27/5/2022).
Lantas, berapa sebenarnya gaji yang diterima CPNS hingga banyak yang mengundurkan diri?
Gaji CPNS
Besaran gaji CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, selama belum ditetapkan sebagai PNS, CPNS akan menerima sebesar 80 persen dari total gaji PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.
Untuk diketahui, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS harus menjalani masa percobaan selama setahun.
Baca Juga: Ternyata Ini Sanksi untuk CPNS yang Mengundurkan Diri, Denda hingga Rp100 Juta!