Parapuan.co - Setelah lama berseteru, aktor Pirates of the Caribbean, Johnny Depp, berhasil memenangkan gugatannya pada Amber Heard.
Gugatan ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang jadi poin perseteruan keduanya sejak beberapa lama.
Diketahui, sidang terkait pencemaran nama baik ini dimulai sejak Johnny Depp melayangkan gugatan pada Amber Heard.
Gugatan itu dilakukan atas kasus pencemaran nama baik sebesar 50 juta dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp726 miliar.
Gugatan ini muncul setelah Amber Heard membuat opini secara eksklusif di op-ed Washington Post pada 2018 lalu.
Amber mengklaim jika dirinya menjadi publik figur yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Meski Amber tidak menyebutkan nama Johnny, dia merasa dirugikan karena kariernya mulai merosot sejak dituding sebagai pelaku KDRT.
Sementara itu, Amber menggugat Johnny sebesar 100 juta dolar Amerika Serikat karena dianggap menyebarkan hoaks.
Dilansir dari laman DW, perseteruan ini berakhir dengan kemenangan Johnny Depp.
Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Psikolog Sebut Amber Heard Menderita PTSD