5 Klasifikasi Kasus Cacar Monyet yang Ditetapkan Kemenkes, Apa Saja?

By Ericha Fernanda, Kamis, 2 Juni 2022

Klasifikasi kasus cacar monyet

Parapuan.co - Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Ada sejumlah definisi atau klasifikasi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

"Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis," ujar Dr Maxi, mengutip Kemenkes RI.

"Negara tersebut antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika," lanjutnya.

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis.

Sementara sebagian kasus lainnya, berkaitan dengan keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet, dan benda yang terkontaminasi.

Kemenkes menetapkan lima klasifikasi kasus cacar monyet atau monkeypox pada pasien yang terkena penyakit tersebut.

Beberapa klasifikasi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

Baca Juga: 4 Fakta Cacar Monyet, Mulai Cara Penularan hingga Gejalanya