Parapuan.co- Kawan Puan, tahukah kamu jika pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya bisa mendapatkan uang kompensasi loh.
Hal itu juga berlaku bagi para pekerja yang berstatus perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sama seperti pesangon yang diterima pekerja yang di PHK, uang kompensasi juga penting untuk menyambung hidup bagi pekerja kontrak yang telah habis masa kerjanya.
Melansir Kompas.com, berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang uang kompensasi untuk pekerja dengan status PKWT:
1) Pihak perusahaan wajib memberikan uang kompensasi
Aturan mengenai uang kompensasi ternyata sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Menurut Pasal 15 ayat (1) tertulis jika pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.
2) Uang kompensasi diberikan setelah masa PKWT berakhir
Selain itu, pemberian uang kompensasi juga telah diatur oleh pasal 15 ayat (2) yang diberikan saat masa PKWT berakhir.
Baca juga: Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja Jalur PKWT, Berikut Syarat dan Kriterianya!