Parapuan.co- Bagi kamu yang merupakan pekerja kontrak, tak perlu khawatir jika masa kerja habis.
Sama seperti pegawai yang di PHK mendapatkan pesangon, sebagai pekerja kontrak, kamu akan mendapatkan uang kompensasi.
Pemberian uang kompensasi terhadap pekerja kontrak, telah diatur dalam UU No. 11 tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Menurut UU tersebut, pekerja kontrak berhak mendapatkan uang kompensasi setelah masa kontrak sesuai PKWT berakhir.
PKWT sendiri ialah perjanjian kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Hubungan kerja tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan.
Selain itu, perjanjian PKWT juga didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu dan tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Lalu bagaimana cara menghitung uang kompensasi PKWT?
Misalnya Kawan Puan adalah pekerja PKWT selama 2 tahun dengan upah Rp 5.000.000 per bulan, periode kontrak 1 Januari 2021- 31 Desember 2022.
Berarti PKWT berakhir sesuai jangka waktu pada 31 Desember 2022 dengan rumus 24/12 x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000 (diterima 31 Desember 2022)
Baca juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui