Parapuan.co- Kawan Puan mungkin sudah tidak asing dengan istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau yang dikenal dengan PKWT.
PKWT biasanya diberikan kepada pekerja kontrak yang bekerja di suatu perusahaan.
Jika berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari aturan Undang-Undang Cipta Kerja, PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu untuk pekerjaan tertentu.
Dalam perjanjian tersebut, juga ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan perjanjian kerja jenis tertentu maksimal selama lima tahun.
Kemudian, perusahaan juga diperbolehkan memperpanjang kontrak yang telah selesai maksimal selama lima tahun.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.
Jangka waktu itu lebih panjang dari peraturan yang lama berdasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut peraturan lama yang ada dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan, jangka waktu kontrak maksimal selama tiga tahun dengan dua tahun kontrak dan perpanjangan maksimal setahun.
Pemerintah memperbolehkan perusahaan memakai kontrak kerja jenis tersebut hanya untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara, pekerjaan yang bersifat musiman, pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Baca juga: Pekerja PKWT Berhak Dapat Uang Kompensasi, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui