Parapuan.co - Belum lama ini, beredar kabar bahwa pembayaran menggunakan QRIS digunakan oleh para pedagang di pasar apung.
Sebelumnya, kita bahkan bisa membayar parkir dengan menggunakan metode pembayaran tersebut.
Lantas, apa itu QRIS yang kini tren menjadi salah satu metode pembayaran?
Dikutip dari laman Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
Dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia, QRIS dibuat agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
Oleh karena itu, semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank bisa digunakan masyarakat.
Sistem pembayaran ini dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Dalam hal ini, merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu QRIS, Metode Pembayaran yang Memudahkan Pelaku UMKM