Layanan Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dilebur, Bayar Iuran sesuai Besaran Gaji

By Dinia Adrianjara, Jumat, 10 Juni 2022

BPJS Kesehatan.

Parapuan.co - Pemerintah akan melakukan peleburan kelas layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan rencana ini, artinya nantinya tidak ada lagi kelas 1, 2 atau 3 pada layanan BPJS Kesehatan, yang kemudian akan diganti dengan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Program ini sendiri rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2022.

Lalu, bagaimana dengan iurannya?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengatakan untuk besaran iuran akan ditetapkan atau disesuaikan berdasarkan besaran gaji peserta BPJS Kesehatan

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.

"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besaran penghasilan," kata Asih, seperti dikutip PARAPUAN dari Kompas.com.

Hingga kini, Asih mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelesaian perhitungan iuran dengan data-data klaim, juga berdasarkan data survei.

Simulasi perhitungan iuran pun sedang dilakukan untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan