Parapuan.co - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.
Pengadaan PPPK Guru tahun 2022 ini akan diprioritaskan pada kategori pelamar I, II, dan III.
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pelamar Prioritas I merupakan Tenaga Honorer eks Kategori UU (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta.
Pelamar yang disebutkan harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Adapun pelamar Prioritas II merupakan THK-II dan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara itu, lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pelamar yang terdaftar di Dapodik dapat melamar lewat kategori Pelamar Umum.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, PermenPANRB 20 mempertimbangkan bagaimana pemerintah dapat memenuhi jumlah guru dengan kualitas dan sebaran yang baik.
Nantinya, pengadaan PPPK Guru tahun 2022 dapat diikuti oleh dua kategori pelamar, yakni Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum.
Baca Juga: 3 Formasi untuk Seleksi PPPK 2022 usai Ditiadakannya CPNS, Apa Saja?