Parapuan.co - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 Juli 2022 mendatang.
Dilakukan secara bertahap, gaji-13 akan diberikan kepada PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Melansir Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Meskipun begitu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Dalam PP tersebut, ternyata terdapat dua kriteria yang dikecualikan dalam pemberian THR dan gaji ke-13.
Kriteria pertama adalah PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Kedua adalah PNS atau ASN yang sedang bertugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri dengan gaji ditanggung instansi yang menugaskan.
PP tersebut juga menyebutkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBN, maka PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran akan menerima sejumlah dana.
Dana yang dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: 7 Perbedaan Mendasar Antara PNS dan PPPK, Mulai Kedudukan hingga Gaji