Parapuan.co - Belum lama ini viral kisah seorang warga yang tiba-tiba mendapat denda Rp68 juta dari PLN.
Hal ini pun menjadi heboh karena denda tersebut dikenakan dengan alasan segel meteran listrik yang dianggap palsu.
Kisah tersebut pun diceritakan oleh pelanggan bernama Sharon Wicaksono melalui unggahan di Instagram pribadinya.
Lewat unggahannya, pelanggan tersebut terkena denda usai menggunakan segel meteran tahun 1993 yang tidak sesuai dengan acuan dari PLN.
"Guys gw mau sharing pengalaman gak enak gw sama PLN. Tolong @pln_id tindaklanjuti kejadian ini & jangan sampai terulang lagi, ini sudah sangat meresahkan kami sebagai warga, sudah banyak yg menjadi korban," katanya dalam unggahan di akun @sharonwicaksono pada Jumat (17/6/2022).
Ia pun merasa kecewa karena dirinya tak pernah macam-macam atau bahkan mengganti segel meterannya.
Sharon juga memperingatkan masyarakat jika mengalami kejadian yang sama.
"PLN itu perusahaan untuk melayani masyarakat, apakah begitu cara kerja kalian? Untuk yang belum pernah kena, mohon lebih hati2 lagi apalagi dengan petugas PLN di lapangan. Semoga sharing ini bermanfaat & saya berharap pihak @pln_id bisa mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para "oknum" dibalik semua ini," tambahnya.
Namun, kini akhirnya Sharon telah bebas dari tuntutan denda tersebut.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik untuk Pelanggan 3.500 VA, Ini Alasan dari PLN