Parapuan.co - Kawan Puan, masyarakat Indonesia kini dihebohkan dengan dibebaskannya majikan dari Adelina Lisao.
Adelina Lisao adalah asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan kondisi tubuh penuh luka pada Februari 2018 silam.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Persekutuan Malaysia secara sah membebaskan majikan Adelina Lisao pada Kamis (23/6/2022).
Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang selaku majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan permohonan menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Hakim Vernon selaku ketua dari majelis hakim mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan majikan Adelina adalah hal yang tepat.
Majikan Adelina yang dituduh menyebabkan kematian ART tersebut sendiri bernama Ambika MA Shan.
Lebih lanjut, Hakim Vernon juga mengatakan bahwa jaksa penuntut perlu memiliki alasan pengajuan permohonan Discharge Not Amounting To Acquittal (DNAA).
Menurut Hakim Vernom, DNAA sendiri hanya boleh diberikan dengan syarat ada alasan yang valid dari pihak jaksa.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Nirina Zubir, Cermati 4 Hal Ini saat Memilih ART