Parapuan.co - Hari Anti Narkotika Internasional yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Juni bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Lewat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, seluruh pihak terkait diharapkan dapat berkolaborasi untuk memberantas narkoba.
Pemberantasan narkoba tak hanya dalam bentuk pencegahan, Kawan Puan. Ada pula tahap pemulihan yang kerap disebut rehabilitasi narkoba.
Dalam rehabilitasi narkoba, ada sebuah profesi yang bernama konselor adiksi. Profesi konselor adiksi bertujuan untuk memberikan pelayanan dalam pemulihan narkoba bagi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Apakah Kawan Puan tertarik untuk memiliki profesi konselor adiksi? Ini dia ketentuannya.
Profesi konselor adiksi salah satunya diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan jabatan Fungsional Konselor Adiksi.
Konselor adiksi sendiri masuk dalam kategori PNS dan memiliki jenjang karier konselor adiksi ahli muda, ahli madya, dan ahli pertama.
Untuk pengangkatannya sendiri terdiri dari pengangkatan pertama, perpindahan jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
Dalam pengangkatan pertama, Kawan Puan yang ingin berkarier dengan profesi konselor adiksi harus lulus CPNS.
Baca Juga: Mengenal Profesi Konselor Adiksi, Bantu Proses Rehabilitasi Pecandu Narkoba