Parapuan.co - Carding merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan siber yang berkaitan dengan kartu kredit dan harus kamu waspadai.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pun belum lama ini mengimbau kepada masyarakat lewat akun resmi Instagram-nya @kemenkominfo untuk mewaspadai tindak kejahatan ini.
Carding sendiri merupakan tindak kejahatan yang terjadi ketika pelaku carding melakukan transaksi menggunakan nomor kartu kredit korban.
Tindakan ini tentu sangat merugikan korban, sebab carding dapat dilakukan di mana saja, bahkan lintas negara sekalipun.
Kejahatan siber ini dapat terlihat ketika korban mendapatkan tagihan kartu kredit secara tiba-tiba meskipun sedang tidak berbelanja apapun.
Dalam praktiknya, terdapat sejumlah tindakan yang masuk ke dalam kategori carding, yakni sebagai berikut seperti dikutip dari Kompas.com.
1. Wiretapping
Jenis carding pertama yang perlu Kawan Puan ketahui dan waspadai adalah wiretapping.
Untuk diketahui, wiretapping merupakan jenis carding berupa penyadapan transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi.
Baca Juga: Mengenal Kejahatan Siber Carding, Ketahui Bahaya hingga Cara Mencegahnya