Parapuan.co - Guna memberikan perlindungan bagi kelompok rentan diskriminasi seperti perempuan, anak dan penyandang disabilitas, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam pandangannya, Komnas Perempuan berharap proses legislasi RUU KUHP berlangsung transparan dan melibatkan masyarakat.
Diharapkan pula pemerintah dapat membahas RUU RUU KUHP secara komprehensif.
Komnas Perempuan berharap pembahasan tidak hanya berfokus pada 16 isu krusial untuk memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Pemerintah pada 25 Mei 2022 menyebutkan bahwa RKUHP akan disahkan pada Juli 2022.
Namun, draf terbaru RUU KUHP belum dapat diakses oleh publik hingga kini.
Itu disebabkan karena Pemerintah belum menyerahkan draf kepada Komisi III DPR RI.
Kondisi ini diyakini Komnas Perempuan akan menghambat pemenuhan hak warga negara untuk berpartipasi secara bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 96 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi :
Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn