Diburu FBI, Sosok yang Disebut Ratu Kripto Ini Kantongi Rp60 Triliun dari Skema Ponzi

By Arintha Widya, Minggu, 3 Juli 2022

Ratu Kripto Ruja Ignatova jadi buronan FBI

Parapuan.co - Berinvestasi pada aset kripto ternyata tidak selamanya aman lho, Kawan Puan.

Nyatanya, banyak investor aset kripto yang terpaksa menelan pil pahit karena penipuan digital.

Salah satu yang terkenal adalah penipuan yang dilakukan Ruja Ignatova, sosok yang dikenal sebagai ratu kripto.

Ratu kripto asal Bulgaria ini disebut telah menipu korban dengan skema OneCoin hingga mengantongi sekitar 4 miliar Dolar Amerika (Rp60 triliun).

Ruja Ignatova diketahui hilang sejak 2017 dan diburu karena perannya menjalankan OneCoin.

OneCoin sendiri adalah aset kripto yang diperkenalkannya pada awal 2014 silam.

Kala itu, ia menawarkan kepada investor bahwa pembeli OneCoin akan mendapatkan komisi besar jika membujuk orang lain untuk membelinya.

Setelah diselidiki beberapa tahun setelahnya, agen FBI menyebut kalau ternyata OneCoin tidak memiliki nilai dan tidak dilindungi teknologi Blockchain.

Sekadar informasi, Blockchain merupakan teknologi yang melindungi mata uang kripto, seperti Bitcoin, ETH, Dogecoin, dll.

Baca Juga: Ramai Dibicarakan, Apa Itu Aset Kripto Terra Luna Coin dan Mengapa Harganya Bisa Anjlok?