Parapuan.co - Kawan Puan, belum lama ini, dikabarkan bahwa pemerintah terancam akan memblokir sejumlah media sosial.
Juru Bicara Kementrian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan bahwa ada kebijakan Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE).
Jika WhatsApp, Instagram, Facebook, tidak segera mendaftarkan diri ke sistem Kominfo pada 20 Juli 2022, PSE Lingkup Privat mungkin diblokir.
Dari salah satu media sosial yang terancam diblokir, aplikasi WhatsApp masuk dalam daftarnya.
Whatsapp sendiri digunakan oleh banyak orang dengan berbagai kepentingan, mulai dari pribadi hingga bisnis untuk para pelaku usaha.
WhatsApp memiliki WhatsApp Business yang memiliki manfaat untuk para pelaku usaha melalui berbagai fiturnya.
Jika WhatsApp ditutup, tentunya berbagai sektor akan terdampak, termasuk sektor bisnis.
Dalam Guardian, tak sedikit usaha yang bergantung pada media sosial. Ditutupnya WhatsApp bisa membuat para pengguna usaha menutup usahanya.
Selain itu, ditutupnya satu aplikasi juga membawa dampak lain bagi pelaku usaha untuk mencari peluang baru membuat berbagai platform di media sosial lainnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Kominfo Blokir WhatsApp, Instagram, hingga TikTok 3 Hari Lagi