Parapuan.co - Kawan Puan, Kominfo akan blokir berbagai aplikasi yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada 20 Juli 2022.
Facebook, Instagram, hingga TikTok masuk ke daftar aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo.
Kini, pengguna sudah bisa bernapas lega karena Instagram dan Facebook sudah mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo.
Melansir Kompas.com, terhitung sejak Selasa (19/7/2022) siang, Facebook dan Instagram sudah terdaftar di situs pse.kominfo.go.id.
Kedua aplikasi ini terdaftar di kategori PSE Asing dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.
Kawan Puan, perusahaan tersebut merupakan penyelenggara sistem elektronik yang berlokasi di Singapura.
Dalam pendaftaran PSE ini, Facebook dan Instagram masing-masing menyantumkan dua situs yang berbeda.
Keduanya mendaftarkan alamat versi web dan alamat atau tautan untuk aplikasi di perangkat elektronik.
Terdaftarnya kedua aplikasi ini membuat Facebook dan Instagram terhindari dari sanksi pemblokiran oleh Kominfo.
Baca Juga: Ini Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo 3 Hari Lagi, TikTok Diblokir Juga?