Parapuan.co - Kominfo menyebut akan ada beberapa aplikasi yang diblokir jika tak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aplikasi yang diblokir ini dikarenakan pihaknya tak kunjung mendaftarkan diri sebelum batas akhir yang ditentukan.
Dengan demikian, aplikasi yang diblokir akan mendapatkan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.
Hari ini, Rabu (20/7/2022) menjadi batas akhir pendafataran PSE.
Diketahui sejumlah aplikasi sudah mendaftarkan diri sebagai PSE sebelum batas akhir.
Berbagai aplikasi tersebut seperti TikTok dan Spotify yang sudah terdaftar dalam Kominfo.
Bahkan aplikasi pesan singkat Telegram telah terdaftar sebagai PSE sejak Minggu (17/7/2022).
Tak hanya itu, para pengguna Whatsapp kini sudah bisa bernapas lega.
Menyusul Facebook dan Instagram, Whatsapp sudah masuk ke dalam daftar PSE Kominfo.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Akhirnya Terdaftar PSE Kominfo, Bagaimana Nasib WhatsApp?