Parapuan.co - Ingin mendirikan badan usaha CV? Jika iya, ada beberapa hal yang perlu kamu tahu, termasuk soal syarat dan prosedurnya.
Syarat untuk mendirikan CV atau commanditaire venootschap umumnya tidak sulit dan sebagian besar mungkin sudah kamu miliki.
Untuk lebih jelasnya, simak penjabaran mengenai syarat dan prosedur mendirikan CV seperti mengutip Finansialku.com berikut ini:
Syarat mendirikan CV
Bagi kamu yang hendak mendirikan CV, sejumlah dokumen di bawah ini harus kamu miliki:
- Fotokopi KTP pendiri, minimal 2 orang dan bukan merupakan suami-istri.
- Mengisi formulir pembuatan CV.
- Fotokopi kartu keluarga penanggung jawab atau direktur.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pengurus.
Baca Juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Begini Cara Membuat NPWP untuk Badan Usaha