Parapuan.co - Kawan Puan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah platform digital yang tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Mulai Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, beberapa aplikasi sudah tidak dapat digunakan lagi akibat diblokir Kominfo.
Langkah ini pun menjadi polemik di tengah masyarakat, terlebih bagi mereka yang pekerjaannya bergantung pada sistem digital.
Pemblokiran layanan PayPal, pembayaran internasional, pun menjadi sorotan netizen di media sosial.
Pasalnya, keputusan tersebut menyulitkan para pekerja lepas atau freelancer dengan klien mancanegara.
Selain PayPal, ada sejumlah aplikasi lainnya yang kini sudah tidak dapat digunakan.
Melansir Kompas.com, berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo per 30 Juli 2022 pagi:
1. Yahoo
Baca Juga: Bisa Bernapas Lega, WhatsApp Tak Jadi Apikasi yang Diblokir Kominfo