PayPal Diblokir Kominfo, Jangan Langsung Pakai VPN untuk Transaksi! Ini Risikonya

By Ardela Nabila, Sabtu, 30 Juli 2022

Risiko pakai VPN untuk akses PayPal.

Parapuan.co - Hari ini, Sabtu, (30/7/2022), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir sejumlah platform digital besar yang belum terdaftar, salah satunya adalah PayPal.

Pemutusan akses ini merupakan bentuk sanksi administratif karena tidak mendaftar, sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dengan demikian, dikutip dari Kompas.com, PayPal tak lagi bisa diakses di Indonesia.

PayPal sendiri merupakan perusahaan penyediaan layanan elektronik yang memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online.

Pemblokiran PayPal telah menimbulkan kegaduhan di dunia maya yang mengeluhkan pemblokiran karena tak lagi bisa bertransaksi.

Banyak juga yang berniat untuk menggunakan Virtual Private Network (VPN) untuk mengakses PayPal.

Namun sebaiknya, hindari penggunaan VPN untuk mengakses platform transaksi online seperti PayPal, sebab terdapat dampak negatif yang bisa terjadi.

Untuk diketahui, VPN memang bisa membuka akses blokir terhadap platform media sosial atau situs tertentu.

Dampak Transaksi Menggunakan VPN

Baca Juga: Mengenal PayPal dan Cara Mendaftar untuk Melakukan Pembayaran Digital