Parapuan.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali membuka akses ke halaman PayPal untuk sementara waktu.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Samuel Abrijani, menjelaskan bahwa per hari ini, Minggu, (31/7/2022), situs tersebut sudah bisa kembali dibuka.
“Proses pembukaan (situs) sudah dilakukan, sekarang pun sudah bisa diakses kembali, paling lambat jam 10 semua sudah dapat mengakses di seluruh Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com.
Kominfo memberi waktu selama lima hari kerja sampai Jumat, (5/8/2022) mendatang bagi para pengguna PayPal untuk menarik dananya ke platform lain sebelum kembali diblokir.
“Kami harapkan, ini kamu buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang,” lanjutnya.
Samuel menjelaskan, sampai saat ini PayPal belum mendaftarkan diri di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sebagai informasi, PayPal merupakan layanan keuangan yang banyak dipakai untuk menarik dana dari dan ke luar negeri karena menyediakan 56 mata uang asing.
Masih melansir Kompas.com, yuk simak cara menarik dana dari akun PayPal ke rekening bank berikut ini!
Cara Menarik Dana PayPal Lewat iPhone atau Android
Baca Juga: Kominfo Blokir PayPal, Ini 5 Alternatif Layanan Transaksi Online