Parapuan.co - PayPal merupakan salah satu sistem pembayaran internasional yang menjadi salah satu dari beberapa aplikasi yang diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Belum lama ini, pihak manajemen dari PayPal sudah sudah angkat bicara soal pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Indonesia.
Corporate Affairs PayPal Lance John mengatakan, PayPal berkomitmen penuh untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di manapun beroperasi.
"Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu," ujar John dalam keterangan tertulisnya kepada Kontan, Rabu (3/8/2022).
Diblokirnya PayPal ini berdampak kepada berbagai pekerja freelance di Indonesia.
Hal ini turut dirasakan oleh Emily Aira, seorang pekerja freelance di bidang bahasa.
Ia sendiri kerap mengerjakan berbagai proyek, seperti penyuntingan hingga penerjemahan.
Kepada PARAPUAN, Emily mengatakan bahwa PayPal dipergunakannya untuk menerima pembayaran dari klien.
Baca Juga: Blokir Dibuka Sementara oleh Kominfo, Kenali Kelebihan dan Kekurangan PayPal