Parapuan.co - Sebagai sumber asupan nutrisi bagi bayi baru lahir, Air Susu Ibu (ASI) bersifat eksklusif dan wajib diberikan hingga bayi berusia enam bulan.
Hal tersebut bahkan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.
Bukan tanpa alasan ASI harus diberikan secara eksklusif selama enam bulan penuh, sebab ternyata ini berkaitan dengan kesiapan rata-rata bayi menerima asupan sumber makanan lain.
Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI), Nia Umar, S.Sos, MKM, IBCLC dalam acara Puan Talks bertajuk ASI Eksklusif: Sepenting Apa Sih? dalam rangka Pekan Menyusui Sedunia.
“Itu ada studinya. Jadi dulu tahun 80-an, menyusui eksklusif itu hanya empat bulan. Lalu rekomendasi ini berubah di sekitar awal tahun 90-an dan dibuat menjadi enam bulan,” jelas Nia, Selasa (9/8/2022).
“Karena ternyata studinya menunjukkan bahwa kesiapan bayi rata-rata untuk menerima asupan lain selain menyusu pada ibunya itu adalah di setengah tahun kehidupan mereka, yaitu enam bulan,” lanjutnya.
Nia menjelaskan, selama enam bulan pertama usianya, bayi hanya membutuhkan ASI tanpa asupan lainnya.
“Jadi rekomendasinya diubah menjadi eksklusif menyusui itu selama enam bulan tanpa cairan apapun,” tegas Nia.
Sebagai asupan nutrisi utama, ASI terbukti sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan bayi berusia nol sampai enam bulan.
Baca Juga: Apakah Bayi Sudah Cukup ASI? Ini Tanda si Kecil Mengalami Dehidrasi