Parapuan.co - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta tahap tiga sudah dibuka mulai hari ini Senin (22/8/2022) dan akan berlangsung sampai 10 September 2022.
Sesuai dengan Ingub Nomor 2 tahun 2022, pendaftaran DTKS dilaksanakan selama empat kali dalam setahun.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta berencana untuk membuka tahap tiga ini pada awal bulan Agustus, tepatnya 1-20 Agustus.
Namun pelaksanaannya terpaksa diundur karena pengolahan data pendaftaran DTKS tahap satu dan dua.
Lantas, apa itu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Melansir Instagram resmi @dkijakarta, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data ini merupakan acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Sumber dana untuk bantuan sosial yang dimaksud berasal dari APBN (PBI, PKH, BPNT) dan APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP PLUS, KJMU, dan BPMS).
Cara Daftar DTKS DKI Jakarta
Baca Juga: 5 Tips Merdeka Secara Finansial di Hari Tua Selain Mengandalkan Bantuan Pemerintah