Parapuan.co - Dugaan kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila) masih menjadi perhatian publik.
Karomani, selaku Rektor Unila diduga menjadi tersangka kasus suap program penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022 melalui jalur mandiri.
Karomani diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar karena meluluskan calon mahasiswa baru melalui Seleksi Mandiri Masuk Unila (Simaknila).
Tak sendiri, kasus dugaan suap ini juga menyeret Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Ketua Senat Unila.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga jika Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk meluluskan mahasiswa yang mendaftar jalur mandiri.
Sementara menurut Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, dirinya berpandangan bahwa setidaknya ada tiga faktor yang memicu sikap korupsi di lingkungan pendidikan, terumata kampus.
Melansir dari Kompas.com, berikut ini 3 faktor yang mungkin jadi penyebabnya.
1. Pemilihan Rektor Perguruan Tinggi Negeri
Menurut Darmaningtyas, pemilihan rektor PTN tidak jauh berbeda dengan pejabat negara.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Rektor Unila Diduga Kantongi Uang Suap hingga Rp 5 Miliar