Parapuan.co - Baru-baru ini, para komika seperti Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, dan kawan-kawan menggugat hak merek "Open Mic".
Para komika yang tergabung dalam komunitas Stand Up Indo menggugat pembatalan hak merek "Open Mic" yang dimiliki oleh Ramon Papana.
Ramon Papana diketahui sudah mendaftarkan hak merek "Open Mic" ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2013 silam.
Terkait alasan gugatan pembatalan hak kekayaan intelektual "Open Mic" tersebut, Ernest Prakasa menilai bahwa istilah itu sudah umum dipakai di dunia stand up comedy.
Mengutip Tribunnews, Ernest juga menyebutkan kalau open mic ibarat istilah pentas seni yang semestinya tidak dapat dipatenkan atau dimiliki orang atau pihak tertentu.
"Open mic itu istilah yang sangat umum, ya. Jadi kalau didaftarkan ibaratnya ada orang yang mendaftarkan pentas seni atau festival jajanan gitu, sehingga pembuat acara disuruh bayar," terang Ernest.
Terlepas dari kisruh hak merek di atas, Kawan Puan sebaiknya mengetahui bedanya dengan hak cipta.
Pasalnya, baik hak merek maupun hak cipta sama-sama bisa dipatenkan dan ada kemungkinan menimbulkan masalah di masa depan.
Yuk, ketahui perbedaan antara hak merek atau hak kekayaan intelektual dan hak cipta seperti dilansir dari laman resmi DJKI Kemenkumham berikut ini!
Baca Juga: Skema Pengajuan Konten YouTube dan Kekayaan Intelektual Lain Jadi Jaminan Utang di Bank