Parapuan.co - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau yang disebut dengan RUU Sisdiknas menjadi perbincangan.
Dalam draf RUU Sisdiknas, pasal tentang tunjangan profesi guru telah dihilangkan.
Menurut Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan, Pasal 105 huruf a-h RUU Sisdiknas yang memuat hak guru atau pendidik hanya memuat "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".
Satriawan turut berujar, RUU Sisdiknas juga akan mencabut dan mengintegrasikan tiga UU terkait pendidikan, salah satunya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam Pasal 16 ayat (1) UU Guru dan Dosen, secara eksplisit diatur masalah tunjangan profesi guru.
"Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai tunjangan profesi guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia," ujar Satriwan, dikutip dari Kompas.com, (28/8/2022).
Terkait hal ini, pihak Kemendikbud Ristek melalui Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo mengatakan bahwa tunjangan yang didapatkan guru tidak hilang, baik ASN maupun non-ASN.
Anindito berujar, guru ASN akan mendapatkan peningkatan penghasilan jika belum mendapatkan tunjangan.
Sementara itu, guru swasta yang belum mendapat TPG guru, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah agar pihak yayasan dapat memberi gaji lebih tinggi.
Baca Juga: Viral di TikTok, Seragam Dinas Unik Seorang Guru yang Berhasil Curi Perhatian