Skema Pensiun PNS Akan Diubah Jadi Fully Funded, Apa Maksudnya?

By Ardela Nabila, Kamis, 1 September 2022

Skema pensiun PNS.

Parapuan.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji skema pembiayaan dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi fully funded dari yang sebelumnya pay as you go.

Pasalnya, skema pay as you go yang saat ini masih diterapkan dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam jangka panjang.

Skema pay as you go sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

UU tersebut mengatur program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PNS, di mana dana pensiunan baru akan disiapkan ketika PNS memasuki masa pensiun.

Arti Skema Fully Funded yang Tengah Dikaji

Skema fully funded yang direncanakan ini berarti pemerintah akan memiliki anggaran khusus untuk menyisihkan dana pensiun secara sistematis setiap bulannya sejak PNS mulai bekerja.

Dikutip dari Kompas.com, jika skema ini mulai berlaku, pemerintah nantinya akan membentuk lembaga dana pensiun yang dikhususkan untuk mengelola dana pensiun PNS.

Potongan iuran dari gaji PNS yang selama ini dikelola Taspen akan dipindahkan ke lembaga tersebut.

Untuk diketahui, PNS saat ini dikenai potongan sebesar delapan persen per bulan dari gajinya, dengan rincian 4,75 persen untuk program JP dan 3,25 persen untuk program JHT, namun pemerintah sebagai pemberi kerja yang membayarkan pensiunannya.

Baca Juga: Disebut Anies Baswedan Tembus Rp 18 Juta, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS DKI Jakarta