Parapuan.co - Kawan Puan, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) telah resmi bisa dijadikan sebagai jaminan pinjaman atau agunan kredit di lembaga keuangan.
Aturan terkait HAKI yang bisa menjadi agunan kredit tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
Meski banyak pihak mengamini, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dibilang tidak sepenuhnya setuju akan aturan tersebut.
Pasalnya, masih banyak tantangan yang dihadapi supaya HAKI bisa menjadi agunan kredit dan pembiayaan.
OJK sendiri menilai, HAKI bisa menjadi insentif bagi usaha-usaha inovasi untuk menjaga hegemoni bisnis.
Sementara untuk tantangannya sendiri, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum pemilik HAKI mengajukan kekayaan intelektualnya sebagai agunan kredit.
Berikut penjelasan dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae sebagaimana dikutip dari Kompas.com!
Pertama, perkembangan HAKI dinilai menyebabkan persaingan industri di dalamnya menjadi semakin kompetitif.
"Untuk UMKM berbasis HAKI, dapat mengalami kesulitan memasuki dan mengakses pasar dari pihak eksternal," terang Dian dalam webinar Prospek Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai Jaminan Utang, Kamis (1/9/2022).
Baca Juga: Respons Bank Soal HAKI atau Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Utang