Parapuan.co - Belakangan ini, istilah PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat mencuri perhatian setelah ramai kasus Ferdy Sambo.
Ya, Ferdy Sambo dan sejumlah pejabat Polri lainnya dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian.
Walau barangkali Kawan Puan baru mendengar istilah tersebut, PTDH sebenarnya tidak hanya berlaku bagi anggota Polri saja.
Di kalangan TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan PNS (Pegawai Negeri Sipil), istilah ini cukup familier.
Pasalnya, PTDH berkaitan dengan pemberhentian anggota PNS, Polri, maupun TNI yang melanggar kode etik profesi.
Simak penjelasan masing-masing dari istilah PTDH bagi ketiga institusi tersebut sebagaimana mengutip Kompas.com berikut ini!
PTDH di Kalangan PNS
Aturan mengenai PTDH bagi PNS tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan undang-undang tersebut, PTDH merupakan sanksi administratif tingkat berat yang diberikan kepada PNS yang:
Baca Juga: Setelah Brigjen Jeanne Mandagi, Ini 4 Polwan Berpangkat Jenderal di Polri