Parapuan.co - Kawan Puan, Indonesia adalah negara anggora G20 dengan PDB (Produk Domestik Bruto) lebih dari 1 triliun dolar atau setara Rp14.868 triliun.
Hal tersebut membuat Indonesia saat ini menjadi negara dengan skala ekonomi terbesar di Asia Tenggara.
Maka itu seiring dengan meningkatnya kompleksitas bisnis, informasi, dan teknologi, pemerintah Indonesia sudah mewajibkan seluruh organisasi keuangan di Tanah Air untuk mengimplementasikan upaya anti-money laundering (AML).
Sebagaimana dalam press rilis yang diterima PARAPUAN, upaya ini dilakukan secara menyeluruh untuk memerangi risiko pencucian uang yang mungkin terjadi secara aktif.
Dalam upaya memerangi kejahatan keuangan tersebut, Indonesia telah mendirikan suatu unit intelijen keuangan independen negara, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pendirian unit ini ditujukan untuk memerangi kejahatan keuangan, yang sampai saat ini telah menerima hampir 50.000 transaksi keuangan untuk dianalisis setiap jamnya.
Integrity and Compliance Task Force Indonesia juga dibentuk guna memberikan rekomendasi kebijakan dalam upaya mengatasi tantangan-tantangan di dunia bisnis seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme di dalam negeri.
Task Force ini juga membahas secara detil isu-isu lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG).
Ketua Satgas, Haryanto T. Budiman, mengatakan bahwa pihaknya akan memprioritaskan pembahasan tiga aspek dalam forum tersebut, yakni korupsi, tata kelola perusahaan, dan kejahatan digital.
Baca Juga: Kemenkeu dan ICAEW Kerja Sama Mendukung Keuangan Berkelanjutan