Parapuan.co - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI setujui penggunaan darurat vaksin Covovax untuk dosis booster bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas pada 19 Agustus 2022.
Vaksin Covovax merupakan vaksin Covid-19 dengan platform protein subunit glikoprotein spike menggunakan adjuvant Matrix-M1 yang dikembangkan Novavax Inc., Amerika Serikat.
Vaksin ini diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt. Ltd., India dan didaftarkan di Indonesia oleh PT Indofarma.
“Sebagai booster homolog, vaksin Covovax diberikan dalam 1 dosis (0.5 mL), sekurang-kurangnya 6 bulan setelah dosis kedua vaksinasi primer dengan vaksin Covovax,” jelas Kepala BPOM, Penny K. Lukito, mengutip laman BPOM.
Keamanan Vaksin Covovax untuk Booster Covid-19
BPOM telah mempertimbangkan aspek keamanan vaksin Covovax berdasarkan rekomendasi Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19, Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI), dan asosiasi klinisi.
“Pemberian izin penggunaan darurat vaksin Covovax sebagai booster dilakukan setelah BPOM bersama para ahli melakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, mutu, dan khasiat berdasarkan data-data uji klinik,” lanjut Penny.
Secara lebih rinci, hasil evaluasi terhadap aspek keamanan pemberian dosis booster berdasarkan data studi klinik fase 1/2 dan fase 2a/b pada subjek usia 18 tahun ke atas.
Hasil dua studi klinik tersebut memperlihatkan efektivitas pemberian booster 6 bulan setelah vaksinasi primer lengkap pada kelompok usia 18 tahun ke atas.
Baca Juga: BPOM Beri Izin Penggunaan Obat Oral Covid-19 Buatan Pfizer di Indonesia