Parapuan.co - Pada produk makanan kemasan biasanya mengandung bahan tambahan pangan (BTP).
BTP ini digunakan dengan berbagai tujuan, baik untuk mengawetkan pangan, memberikan warna, mencegah tengik, dan meningkatkan rasa (kualitas pangan).
Kendati demikian, ada kekhawatiran di masyarakat bahwa BTP mengandung alergen yang bisa menimbulkan reaksi alergi.
Menjawab kekhawatiran tersebut, Prof. Dr. Ir. Hardinsyah MS, Ahli Gizi dan Ketua Umum PERGIZI PANGAN Indonesia pun menjelaskan bahwa sebenarnya bahan pangan atau senyawa hanya dapat menyebabkan reaksi alergi pada individu tertentu yang memiliki hipersensitivitas terhadap senyawa tersebut.
"Sumber alergen pangan dapat berasal dari kacang, susu, telur, ikan, kerang, gandum, bahan tambahan pangan atau bahan terbuat dari pangan tersebut," ujar Prof. Hardi dalam acara Ngobrol Baik bareng ABC (21/9/2022) yang dihadiri PARAPUAN.
"Selama penggunaannya tidak melebihi ambang batas yang ditentukan oleh lembaga yang berwenang dan keberadaannya dikomunikasikan dengan jelas, maka produk tersebut aman untuk dikonsumsi,” tambahnya.
Dipaparkan oleh Prof. Hardi bahwa takaran penggunakan BTP pada produk makanan sudah diatur oleh Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Adapun dalam peraturan BPOM tersebut, ada 27 kandungan yang masuk dalam kategori Bahan Tambahan Pangan.
Beberapa di antaranya adalah bahan pengarbonasi (carbonating agent), pemanis (sweetener - baik pemanis alami dan pemanis buatan), pengawet (presevative), pewarna (color - termasuk pewarna alami dan pewarna buatan) hingga perisa (flavouring).
Baca Juga: Produk ABC Ditarik dari Singapura, Ternyata Bukan Karena Alasan Food Safety