Parapuan.co - Kawan Puan yang sudah terbiasa dengan kredit bank tentu tak asing lagi dengan istilah BI checking.
Walaupun saat ini sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), istilah BI checking masih familier dan dipakai sampai sekarang.
SLIK sendiri merupakan sistem informasi yang pengelolaannya merupakan tanggung jawab OJK.
Sistem tersebut bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, termasuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Adapun sistem ini dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data angunan, dan data lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP), atau pihak lainnya.
BI checking atau SLIK OJK sendiri merupakan catatan yang berisi informasi mengenai riwayat kredit debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya terkait lancar atau tidaknya pembayaran kredit nasabah.
Dikutip dari Kompas.com, SLIK OJK dipakai oleh bank ataupun lembaga keuangan lainnya untuk mendapatkan informasi riwayat kredit calon debiturnya.
Dengan begitu, mereka bisa mempertimbangkan apakah debitur tersebut layak untuk mendapatkan kredit atau tidak.
Lalu, bagaimana cara kerja BI Checking?
Baca Juga: Apa Itu BI Checking? Ini Pengertian hingga Cara Mengeceknya secara Online dan Offline