Parapuan.co - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi musuh besar perempuan.
Ada banyak wujud kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk kasus pemerkosaan.
Tak sedikit pula korban pemerkosaan yang mengalami kehamilan tak diinginkan atau KTD.
Jika demikian, korban pemerkosaan yang mengalami KTD sesungguhnya bisa melakukan aborsi aman.
Namun, karena kurangnya informasi, masih banyak korban pemerkosaan yang tidak mengetahui adanya hak aborsi aman tersebut.
Padahal sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang kebijakan aborsi aman.
Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, pada dasarnya praktik aborsi menjadi hal yang dilarang.
Namun ada pengecualian khusus seperti indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak kehamilan dini dan kehamilan akibat pemerkosaan yang menyebabkan trauma bagi korbannya.
Di sisi lain, perlu juga diperhatikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur usia kehamilan yang diperbolehkan aborsi.
Baca Juga: Berpayung Hukum, Perempuan Korban Pemerkosaan Memiliki Hak Atas Aborsi Aman