Parapuan.co - Belum lama ini, pasangan artis sekaligus YouTuber Baim Wong dan Paula Verhoeven menjadi sorotan.
Sebelumnya, Baim dan Paula membuat konten prank KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Dalam konten tersebut, Paula membuat laporan kasus KDRT di kantor polisi, tepatnya di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kantor Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurna Dewi, tindakan Baim dan Paula termasuk ke dalam laporan palsu.
"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Nurna saat dihubungi Kompas.com pada Senin (3/10/2022).
Nurma berujar, Baim dan Paula bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu.
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.
Sebelumnya, konten prank tersebut diunggah di YouTube Baim Paula pada Minggu (2/10//2022).
Saat ini, video prank KDRT tersebut telah dihapus dari kanal Youtube pasangan itu.
Baca Juga: Baim Wong Minta Maaf soal Konten Prank KDRT, Berharap Terus Ditegur Jika Lakukan Kesalahan