TransTRACK.ID Beri Kompensasi Kecelakaan Rp 100 Juta untuk PT Prabu Rafasya Trans

By Yussy Maulia, Kamis, 6 Oktober 2022

Penyerahan kompensasi dari TransTRACK.ID kepada PT Prabu Rafasya Trans, Selasa (13/9/2022).

Parapuan.co – Belum lama ini, perusahaan penyedia platform telematika dan manajemen armada, PT Indo Trans Teknologi Indonesia atau TransTRACK.ID, memberikan kompensasi kecelakaan sebesar Rp 100 juta terhadap PT Prabu Rafasya Trans.

Kompensasi tersebut diberikan atas kecelakaan yang menimpa sebuah truk milik PT Prabu Rafasya Trans. Diketahui, kecelakaan terjadi di jalan Tol Tangerang-Merak KM 30.600 A, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (21/5/2022) pukul 03.15 WIB.

Kecelakaan terjadi saat truk milik PT Prabu Rafasya Trans yang sedang mengalami ban kempis ditabrak sebuah truk dari arah belakang dengan kecepatan tinggi. Sopir dan kernet PT Prabu Rafasya Trans yang saat itu sedang memperbaiki ban truk meninggal di tempat.

Chief Executive Officer (CEO) dan Founder TransTRACK.ID Anggia Meisesari menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah tersebut.

Baca Juga: 4 Risiko yang Ditanggung Asuransi Jiwa, Salah Satunya Kerugian Akibat Kecelakaan

“Sebagai bentuk perhatian terhadap mitranya, maka TransTRACK.ID memberikan kompensasi kecelakaan sebesar Rp 100 juta kepada PT Prabu Rafasya Trans,” kata Anggia dalam keterangan resmi yang diterima Parapuan, Rabu (5/10/2022).

Kompensasi tersebut diberikan secara langsung oleh Anggia di kantor PT Prabu Rafasya Trans yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Selasa (13/9/2022).

Sebagai informasi, kompensasi kecelakaan tersebut merupakan bagian dari program asuransi kecelakaan TransTRACK.ID, yaitu WeCare. Program asuransi ini berlaku bagi penyedia jasa transportasi yang kendaraannya sudah dilengkapi alat Fleet Management System dari TransTRACK.ID.

PT Prabu Rafasya Trans sendiri telah memasang GPS Tracker dari TransTRACK.ID pada seluruh unit kendaraan, termasuk truk yang mengalami kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Begini Prosedur Klaim Asuransi jika Jadi Korban Kecelakaan di Jalan